Senin, 18 Mei 2026

Berita Demak

Tips Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Fatwa MUI terkait hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban menyebutkan ada beberapa kriteria.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
Tribun Pantura.com/Rezanda Akbar D
Petugas saat melakukan pemeriksaan pada hewan ternak di peternakan. 

Meski demikian, tidak semua bagian jeroan ternak terinfeksi bisa dikonsumsi.

"Untuk amannya jeroan dari ternak terinfeksi tidak dikonsumsi," tegasnya.

Selain itu, ia juga memberikan tips bagaimana memilih hewan qurban yang sehat.

"Perhatikan bibir dan kuku hewan, apabila lepuh di kuku dan hewan lesuh, ada indikasi hewan qurban terkena," ucapnya.

"Yang penting pahami dulu kriteria hewan qurban," tambahnya.

Untuk kriteria hewan qurban yang ditulis dalam fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan melakukan ibadah kurban saat kondisi PMK yakni sebagai berikut:

Hewan yang gelaja klinisnya berat seperti terdapat lepuh di kuku hingga menyebabkan lepasnya kuku sampai kepincangan hingga tidak bisa berjalan. Maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan qurban.

Namun jika menunjukan gejala ringan seperti lepuh ringan pada kuku, kondisi yang lesuh dan air liur yang berlebih maka sah dijadikan qurban.

Untuk hewan yang terkena dengan gejala klinis katagori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah) maka sah untuk dijadikan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan katagori berat, dan sembuh dari PMK setelah lewat rentan waktu yang diperbolehkan maka sembelih hewan qurban dianggap sedekah.

Sedangkan memberikan ear tag ataupun cap bada tubuh hewan sebagai tanda hewan telah divaksin tidak menghalangi keabsahan hewan untuk divaksin. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved