Berita Batang
Status Lahan Batang Industrial Park Disorot Dewan, BPN Beri Penjelasan Begini
Proses alih status lahan Batang Industrial Park (BPI) dari HGU menjadi HGB akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang hanya ada di Kementrian, dan notaris biasa tidak punya hak untuk itu.
Sebelumnya pembangunan kawasan industri yaitu Batang Industrial Park (BIP) menuai pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang.
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, M Zaenudin, mempertanyakan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Segayung seluas 248,5 hektar untuk BIP itu.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Pertamina Pastikan LPG di Jateng dan DIY Aman
"Setahu kami sejak 1987 sampai berakhir pada 30 Desember 2022, status izinnya untuk perkebunan Randu," ujarnya saat ssodang paripura beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan hingga 2011, kondisi lahan masih sesuai izin namun saat ini sudah dibangun jadi kawasan industri.
Informasi yang diperolehnya, status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan spengetahuannya, belum ada rujukan HGU menjadi HGB. (*)