Berita Brebes
Terancam PHK, Honorer K2 Brebes Ajukan Judicial Review Perpres 38 Tahun 2020 ke MA
Tenaga honorer K2 dari Kabupaten Brebes, mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung, pada Kamis (6/10/2022).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Sutrisno (46), perwakilan tenaga honorer K2 dari Kabupaten Brebes, mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung, pada Kamis (6/10/2022).
Dia menuntut agar dilakukan peninjauan kembali regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Perpres tersebut mengatur tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam regulasi tersebut, tidak ada wadah dari tenaga honorer K2.
Dia menilai, aturan itu mengancam 400 ribu orang lebih tenaga honorer K2 se-Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: FORKI Batang Siap Bidik Atlet Berprestasi di POPDA 2022
"Sebanyak 400 ribu tenaga honorer K2 se-Indonesia terancam PHK karena aturan itu."
"Oleh karena itu kami mengajukan judicial review dengan tergugat Presiden Joko Widodo," kata Sutrisno, Kamis (13/10/2022).
Sutrisno mengatakan, nasib tenaga honorer K2 benar-benar terancam dengan regulasi tersebut.
Padahal rata-rata tenaga honorer K2 sendiri pengabdiannya sudah puluhan tahun, paling lama sampai 35 tahun.
Ia sendiri adalah pembantu program DBD di Brebes dengan masa pengabdian selama 21 tahun.
Baca juga: Disdikbud Batang Gelar Festival Tunas Bahasa Cegah Kepunahan Bahasa Jawa
Tenaga honorer K2 sendiri pekerjaan bermacam-macam, seperti penjaga malam, satpam, pramukantor, sopir, penjaga loket pendaftaran di pukesmas, operator komputer, pesuruh, juru fogging dan sebagainya.
"Kami berharap Perpres Nomor 38 Tahun 2020 junto PP No 49 Tahun 2018 direvisi atau dicabut demi keadilan dan kemanusiaan," ungkapnya.
Menurut Sutrisno, perjuangannya dan rekan-rekan tenaga honorer K2 lainnya juga sudah sejak 2007.
Semenjak masih berlakunya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Regulasi tersebut adalah awal mulanya ada produk tenaga honorer K2 saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga: Ini Harapan Pj Bupati Henggar ke Polres Pati yang Sudah Berubah Jadi Polresta
"Kami juga sudah koordinasi dari BKD dan DPRD tingkat kabupaten sampai provinsi. Sampai ke pusat BKN, Kemenpan- RB dan fraksi-fraksi di DPR."
"Itu sejak 2007. Kalau dihitung saya sudah 72 kali kunjungan ke Jakarta," jelasnya. (*)