Berita Jepara
Pemkab Jepara Tanggung Biaya Pengobatan Anak yang Dianiaya Ayah Kandung
Seorang anak berinisial IH (10) mengalami luka serius akibat ditusuk oleh ayah kandungnya dengan pecahan botol sirup.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
Selain itu juga pihaknya telah melakukan penguatan kelembagaan dengan adanya Pusat Pelayanan Terpadu di kecamatan.
"Gunanya mendekatkan wilayah aduan biar korban tidak kejauhan saat melapor," ujarnya.
Dia meminta untuk korban KDRT bisa melaporkan kepada pihaknya melalui beberapa layanan yang tersedia.
Baca juga: Layani Industri, PLN Tuntaskan Pembangunan Gardu Induk 150 kV Semen Jawa TKDN 74,73 Persen
Pihaknya memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Lembaga itu berisi tenaga dari kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan pihak terkait.
"Kalau ada kasus non litigasi, boleh mengadu ke tempat kami. Kami lakukan identifikasi, asesmen. Tapi kalau pencabulan, tidak ada toleransi. Harus pidana," terangnya.
Muji mengungkapkan pencegahan dan penanganan KDRT tidak mudah.
Untuk itu, memang dibutuhkan langkah serius menangangi masalah ini.
Semua pihak harus turun ke bawah untuk memberikan satu pemahamanan tentang KDRT. (*)