Berita Cilacap
Jadwal Samsat Keliling di Cilacap, Rabu 16 November 2022, Buka di Balai Desa Nusawungu
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Rabu (16/11/2022) di Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Rabu (16/11/2022) di Kabupaten Cilacap.
Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Cek Hasil Pengerjaan Proyek Jalan di Kebumen, Ini Hasilnya
Baca juga: Mengejutkan, PSIS Pecat Titus Bonai, Ini Penjelasan GM Wahyu Liluk Winarto
Baca juga: Bawaslu Kota Tegal Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:
Samsat Keliling 1 : Balai Desa Nusawungu
Siaga 1 : Kantor Kelurahan Adipala
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Karangpucung
Siaga 3 : Pasar Cinyawang
Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Pengajuan UMK 2023 Kabupaten Tegal Belum Ditentukan, Fakih: Kami Rakor Dulu
Baca juga: Pemprov Jateng Berhasil Membangun 2.353 Desa Mandiri Energi, Jadi Percontohan Pengembangan EBT
Baca juga: Cegat Mobil Avanza di Gerbang Tol Kalikangkung, Petugas Bea Cukai Temukan Ribuan Slop Rokok Ilegal
Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)