Berita Jateng
Gus Nur Sebut Kena Pungli Rp 100 Ribu per Hari di Rutan Polda Jateng, Ini Kata Polisi
Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial.
Pria Asal Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur itu mengaku, didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.
Hal itu diungkapkan dalam tayangan Snack Video yang diupload akun Alda Ahmad dengan viewer dan komentar hingga ribuan bertajuk Blak-blakan!Gus Nur di Dzolimi, Gus Nur dihormati, ini yang Gus Nur lakukan.
Diduga, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikan selepas mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi), pada Selasa, 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam video berdurasi 7 menit itu Sugik Nur mengaku, didzalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri.
Ia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.
"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," katanya dalam tayangan video.
Sugik mengaku tak kuat menahan bau pesing dan agar bisa leluasa salat berjamaah sehingga meminta dipindah ke sel lain.
"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Dzalim gak itu," bebernya.
Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib.
"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama, saya bukan orang mencla-mencle, A ya A," ujarnya.
Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.
Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.
Pernyataannya itu hanya mengada-ada.
Pihaknya sudah melakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng.
Menarik, Pejabat Utama Kejati Jateng Turun Langsung Jadi Petugas Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Ekonomi Jateng Meningkat Signifikan, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Dewan Sahkan APBD Perubahan Jateng 2025, Mohammad Saleh Dorong Peningkatan Layanan Dasar |
![]() |
---|
Kualifikasi Judo Porprov Jateng 2026 Digelar November, Mohammad Saleh Minta Atlet Terbaik Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.