Berita Jateng

Gus Nur Sebut Kena Pungli Rp 100 Ribu per Hari di Rutan Polda Jateng, Ini Kata Polisi

Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Aktivitas Sugik Nur Raharja (49) atau lebih dikenal sebagai Gus Nur saat ditahanan Polda Jateng. 

Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. 

Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain.

"Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya," beber Kabidhumas.

Selama menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Al-Quran dan salat berjamaah di aula rutan.

Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Terkait klaim Sugik Nur yang mengaku menjadi khatib saat salat, Kabidhumas mengungkap, dalam pelaksanaan salat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

"Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," ujarnya.

Kabidhumas amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu.  

Ia berharap masyarakat untuk tidak mudah terhasut.

"Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Salat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah."

"Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved