Minggu, 31 Mei 2026

Berita Jateng

Pria Paruh Baya di Banyumas Hamili Keponakannya Sendiri Hingga Melahirkan

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan R (57) warga Kecamatan Kebasen, atas tindakan persetubuhan hingga korban

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa R (57) warga Kecamatan Kebasen, atas tindakan persetubuhan hingga korbannya hamil dan melahirkan, Sabtu (11/2/2023). 


Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil pada 2022 lalu hingga melahirkan. 


Saat ini pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


Pelaku R disangkakan Pasal 81  UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved