Berita Jateng
Pria Paruh Baya di Banyumas Hamili Keponakannya Sendiri Hingga Melahirkan
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan R (57) warga Kecamatan Kebasen, atas tindakan persetubuhan hingga korban
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil pada 2022 lalu hingga melahirkan.
Saat ini pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Unit-PPA-Satreskrim-Polresta-Banyumas-saat-memeriksa-R-57-warga-Keca.jpg)