Berita Slawi

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan apel Siaga Pengawasan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA/Desta Leila Kartika
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menunjukkan tampilan dari website https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat umum, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan apel Siaga Pengawasan "Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024." Berlokasi di halaman parkir Kantor Bawaslu, Selasa (14/2/2023).


Selain kegiatan apel siaga pengawasan, pada kesempatan yang sama juga berlangsung soft launching komunitas digital pengawasan partsipatif Jarimu Awasi Pemilu, dan Posko Kawal Hak Pilih.


Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal, Abasari, mewakili Bupati Tegal Umi Azizah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, Panwascam se Kabupaten Tegal, dan tamu undangan lainnya.


Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal yang berhalangan hadir, Harpendi menjelaskan bahwa kegiatan apel siaga pengawasan kali ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.


Lewat apel ini, sebagai wujud kesiapan jajaran pengawas pemilu satu tahun menuju pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.


"Lewat apel ini, kami dari semua jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmen sudah siap melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu di seluruh tahapan yang ada," tegas Harpendi, pada Tribunjateng.com, Selasa (14/2/2023).


Sementara beberapa upaya atau kesiapan yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal, dikatakan Harpendi di antaranya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sampai tingkat desa.


Sehingga saat ini, sudah ada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dan Panwaslu Desa atau Kelurahan.


Sedangkan dari sisi penggunaan teknologi informasi khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, lanjut Harpendi, Bawaslu memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).


Kemudian terkait pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu memiliki aplikasi bernama Sigap Lapor.


Tetapi untuk aplikasi Sigap Lapor ini masih bersifat soft launching, karena ada beberapa yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.


"Selain itu, kami juga membuka posko kawal hak pilih. Fungsinya, jadi misal ada masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di data pemilih, maka bisa langsung mengadukan ke kami melalui posko kawal hak pilih ini," ungkapnya.


Tidak hanya itu, lanjut Harpendi, Bawaslu Kabupaten Tegal juga memiliki komunitas digital bernama Jarimu Awasi Pemilu.


Lewat website https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id setiap masyarakat bisa registrasi atau mengakses, dan nantinya terdapat edukasi, literasi tentang penangkalan isu-isu Pemilu ataupun disinformasi penyelenggaraan Pemilu 2024. 


Sumbernya sendiri kredibel yang memang membidangi atau paham tentang pelaksanaan pemilu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved