Berita Nasional

Terlambat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi, Catat Batas Waktu Bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews.com
Ilustrasi lapor SPT Tahunan secara online - Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan. 

TRIBUNPANTURA.COM - Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.

Orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan

SPT Tahunan harus dilaporkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

Lantas, kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023?

Baca juga: Cara Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Diketahui dari laman resmi Ditjen Pajak, batas waktu lapor SPT Tahunan bagi orang pribadi dan badan berbeda.

Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sehingga batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya, batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak badan adalah 30 April 2023. 

Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Tronton dan Satu Trailer di Alas Roban Batang, Satu Orang Luka Berat

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berikut ini sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak jika tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. 

Sanksi administrasi yang diberlakukan berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Sementara denda untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan adalah sebesar Rp 1.000.000.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak berikut:

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved