Berita Nasional

Terlambat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi, Catat Batas Waktu Bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews.com
Ilustrasi lapor SPT Tahunan secara online - Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan. 

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Baca juga: Kecelakaan di Ungaran, Truk Kontainer Tabrak 2 Pikap yang Parkir Bahu Jalan, L300 Ringsek

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(*) 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved