Berita Pati

Terungkap, Bayi yang Hilang di Pati Dibunuh Ayahnya Sendiri, Dibekap Pakai Bantal Lalu Dibuang

Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) mengaku gelap mata saat bertindak keji membunuh darah dagingnya sendiri yang masih bayi.

Tribunpantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) dengan tangan terborgol dan berbaju tahanan warna oranye digelandang petugas saat konferensi pers kasus pembunuhan bayi di Polresta Pati, Rabu (3/5/2023). 

"Karena istri kalau sudah jualan itu bandel (tidak bisa diganggu)," ujar dia.

Sholeh menyebut, sekira satu bulan lalu dia pernah cekcok, bertengkar dengan sang istri. 

Baca juga: Bayi Umur Tiga Bulan Anak Pasangan Muda di Pati Hilang saat Tidur di Kamar

"Peyebabnya, istri bilang tidak cocok dengan bapak saya, dengan mertuanya," tandas Sholeh.

Dengan suara lirih nyaris berbisik, Sholeh mengaku menyesali perbuatannya ketika ditanyai oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, mulanya pihaknya mencurigai Sholeh sebagai pelaku setelah yang bersangkutan memberikan keterangan janggal.

"Setelah ada laporan kehilangan anak, kami kumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Saksi kunci adalah ayah si bayi sendiri."

"Saat kami periksa, ada kejanggalan dari keterangan yang dia berikan. Kemudian kami dalami kembali dan akhirnya terungkap bahwa ayahnya sendiri yang menjadi pelaku pembunuhan," jelas dia.

Saat diinterogasi, Sholeh mengaku membekap anaknya dengan bantal sampai tewas.

"Setelah tidak bernapas, bayi itu dimasukkan dalam kantong kresek hitam, kemudian dimasukkan bagasi jok motor untuk dibuang ke sungai. Saat kami ke lokasi pembuangan, masih bisa ditemukan jasad bayi di sungai dalam keadaan utuh," kata dia.

Sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andhika, tersangka tidak terganggu kejiwaannya. Kondisi jiwanya normal.

"Hanya saja, karena masih berusia muda, 20 tahun, mungkin emosinya masih labil. Jadi karena emosi sesaat, tanpa direncanakan sebelumnya, dia melakukan perbuatan itu," ujar Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

Ia menyebut, Sholeh dijerat pasal 76c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved