Pemilu 2024

Dua Partai di Kabupaten Tegal Tak Ajukan Bakal Caleg, Begini Kata KPU

Dari total 18 parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, ada 16 partai politik yang telah mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal resmi ditutup, pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Dari total 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, ada 16 partai politik yang telah mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal dan dinyatakan berkas diterima. 

Sedangkan dua partai politik lainnya tidak mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal sampai batas waktu yang ditentukan. 

Sehingga dua partai ini dinyatakan tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal

"Dari 16 partai, total bakal calon legislatif sebanyak 680 Bacaleg. Masing-masing partai ada yang full 100 persen mengajukan seluruh kuota kursi di tiap dapil, tapi ada juga yang tidak full."

"Total maksimal 50 kursi dan yang terendah ada 18 Bacaleg yang mengajukan," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, Senin (15/5/2023).

Sementara itu, untuk rincian partai yang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dengan jumlah paling sedikit yakni ada Partai Ummat sebanyak 18 Bacaleg.

Kemudian Partai Hanura sebanyak 19 BAcaleg, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 22 Bacaleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) sebanyak 34 Bacaleg, dan Partai Demokrat sebanyak 37 Bacaleg.

Sedangkan partai sisanya semua full mengajukan 50 Bacaleg

Adapun dua partai yang tidak mengajukan bakal calon legislatif yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). 

"Terkait partai yang sama sekali tidak mengajukan bacaleg sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada sanksi sama sekali, karena hal itu adalah hak partai apakah mau mengajukan atau tidak."

"Jadi tidak ada sanksi secara khusus. Namun pengaruhnya terjadi pada saat pemungutan suara, andaikan dua partai ini memperoleh suara maka hasilnya akan dikonversikan menjadi suara tidak sah."

"Mungkin ini bisa disebut sebagai sanksi dari sisi suara," jelas Fasihin. 

Adapun sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal mulai tanggal 15-23 Mei 2023. 

Dikatakan Fasihin, nantinya seluruh berkas akan diversifikasi khususnya berkas administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved