Pemilu 2024
Dua Partai di Kabupaten Tegal Tak Ajukan Bakal Caleg, Begini Kata KPU
Dari total 18 parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, ada 16 partai politik yang telah mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023).
Mulai berkas KTP elektronik, surat keterangan sehat baik jasmani dan rohani, bebas narkoba, surat dari pengadilan negeri terkait pernyataan tidak pernah dipidana selama lima tahun.
Ada juga persyaratan kelengkapan ijazah, termasuk foto yang nantinya digunakan dalam kertas pemilihan.
"Meskipun hanya masalah foto, tapi ini juga sangat penting karena harus disesuaikan dengan kondisi dan aturan yang ada. Kami sekilas melihat pada saat pengajuan masih banyak foto yang kurang memenuhi syarat sesuai surat KPU nomor 532," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.