Berita Jateng
Ranperda TJSLP Kudus Ditarget Selesai Maksimal Agustus 2023
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kudus masih diperdebatkan.
Ranperda tersebut saat ini dalam pembahasan oleh Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melibatkan tenaga ahli, OPD atau instansi terkait, dan juga perwakilan dari perusahaan yang ada di Kota Kretek.
Ketua Pansus II, Kholid Mawardi mengatakan, sejauh ini problematika Ranperda TJSLP atau CSR berhenti pada pembahasan angka 2 persen. Angka tersebut diusulkan dalam draft Ranperda sebagai angka minimal perusahaan menyalurkan dana CSR untuk membantu pembangunan daerah.
Dia menyebut, usulan angka 2 persen tersebut sejauh ini belum bisa diterima oleh semua pihak yang berkaitan. Utamanya para pelaku usaha dari berbagai perusahaan yang ada.
Padahal, lanjut dia, angka tersebut hanya dijadikan acuan bagi perusahaan agar komitmen dalam hal penyaluran CSR.
"Problematikanya di angka dua persen, masih tarik ulur, karena beberapa perusahaan masih mempertanyakan angka tersebut," terangnya usai rapat koordinasi pansus bersama perwakilan perusahaan, Selasa (20/6/2023).
Kholid menjelaskan, di beberapa kabupaten seperti Bantul dan Madiun tidak mencantumkan angka pada Perda TJSLP. Namun, di beberapa daerah lainnya mencantumkan angka besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan.
Saat ini, kata Kholid, pihaknya masih mencari solusi yang terbaik agar produk hukum TJSLP nantinya tidak menjadi Perda yang mandul. Melainkan Perda yang bisa dieksekusi, diaplikasikan oleh semua perusahaan untuk membantu program pembangunan daerah yang tidak tercover APBD.
Dia menargetkan, Perda ini harus selesai dalam kurun waktu dua bulan ke depan, atau Agustus mendatang.
"Kami sudah gandeng tenaga ahli untuk menyusun kerangka Ranperda agar lebih spesifik. Kami harap Perda ini jadi konsekwensi bersama yang bisa dijalankan semua pihak," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan, banyaknya pengambil keputusan dari perusahaan tidak hadir dalam pembahasan Ranperda. Hal tersebut dinilai menghambat proses pembahasan Ranperda, hingga memakan waktu yang lebih lama.
Kholid tidak ingin Ranperda ini nantinya menjadi produk hukum yang hanya sepihak dari DPRD, namun semua pihak terlibat atas lahirnya payung hukum itu.
Pihaknya juga bakal menyisipkan pasal khusus sanksi bagi perusahaan yang tidak berkomitmen menjalankan amanat Perda.
"Seberapa jauh perusahaan melakukan kepatuhan terhadap aturan akan dilihat melalui Perda ini. Kami juga wacanakan untuk membentuk Forum TJSLP sebagai usulan, agar Perda ini nantinya bisa dimaksimalkan," tutur dia.
Anggota Pansus II, Superiyanto menambahkan, setiap kabupaten atau kota pasti memiliki keterbatasan anggaran. Sehingga kehadiran TJSLP diharapkan bisa mendukung optimalisasi pembangunan suatu daerah.
Pihaknya berharap, perusahaan yang ada di Kota Kretek ikut terlibat dalam pembahasan Ranperda TJSLP, sebelum nantinya bakal diparipurnakan.
"Perda ini bukan sepihak, namun atas pembahasan bersama sebagai penopang pembangunan daerah," tambahnya.
Rapat TIMPORA Kabupaten Demak, Tegaskan Komitmen Seimbangkan Investasi dan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Rapat TIMPORA Kendal: Pengawasan WNA Profesional untuk Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Menarik, Pejabat Utama Kejati Jateng Turun Langsung Jadi Petugas Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Ekonomi Jateng Meningkat Signifikan, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.