Pemilu 2024
13 Parpol di Kabupaten Tegal Lakukan Penggantian Berkas Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat Bacaleg
KPU Kabupaten Tegal mendapati ada 13 partai yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mendapati ada 13 partai yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon atau penggantian berkas berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun jangka waktu perbaikan dokumen tersebut, berlangsung sejak Senin (10/7/2023) sampai Minggu (6/8/2023).
Informasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui di kantornya Senin (17/7/2023).
Fasihin menjelaskan, sesuai data dari total 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, ada 16 partai politik yang mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal dan dinyatakan berkas diterima.
Baca juga: Penumpang KA Brantas yang Loncat Usai Tabrak Truk di Semarang Masih Dirawat di RSUP Kariadi
Sedangkan dua partai politik lainnya tidak mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Tegal sampai batas waktu yang ditentukan.
Sehingga otomatis yang bisa mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah 16 partai yang dinyatakan berkas diterima.
Sedangkan dari 16 partai tersebut, ada 15 partai yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan satu partai lagi tidak mengajukan perbaikan.
Baca juga: Nguri-uri Budaya, Pemkab Batang Gelar Kirab dan Jamasan 70 Pusaka Daerah di Malam 1 Suro
"KPU RI memberikan kesempatan untuk mengganti dokumen yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023."
"Ternyata ada 13 partai dari 15 partai yang melakukan penggantian berkas yang berpotensi TMS. Tapi perlu diingat bahwa yang bisa diganti hanya berkasnya saja, tidak boleh mengubah nomor urut dan ganti orang."
"Tetapi semuanya harus sesuai persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai," jelas Fasihin.
Adapun batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 9 Juli 2023 lalu, satu partai yang tidak mengajukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga: Begini Penyelamatan Diri Masinis dan Asisten KA Brantas Usai Tabrak Truk Tronton di Semarang
Ketika tidak melakukan perbaikan, maka apa adanya dokumen yang tertera dalam aplikasi Silon itulah yang akan dieksekusi oleh KPU.
Sementara terkait potensi penggantian orang atau menyeberang dari satu partai ke partai yang lain, dikatakan Fasihin baru bisa diketahui atau dilakukan pada saat memasuki tahap daftar calon sementara (DCS).
Sedangkan tahap penyusunan daftar calon sementara (DCS) sendiri dijadwalkan mulai pada Agustus 2023.
"Perlu diingat, jika ingin mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berkas harus lengkap dan benar, termasuk harus ada persetujuan dari DPP masing-masing partai."
"Penggantian harus benar-benar memperhatikan kesiapan data pendukung persyaratan, ketika salah satu saja ada yang salah maka ya selesai," tegas Fasihin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.