Berita Kudus
Periode Januari-Juni 2023, Bea Cukai Kudus 11,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 10 M
Dalam satu semester di tahun 2023 yakni Januari hingga Juni, Bea Cukai Kudus telah menyita 11.651.490 batang rokok ilegal.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Dalam satu semester di tahun 2023 yakni Januari hingga Juni, Bea Cukai Kudus telah menyita 11.651.490 batang rokok ilegal.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, Rabu (19/7/2023).
"Jumlah Surat Bukti Penindakan ada 80, dan barang sita hasil tembakau 11.651.490 batang. Untuk nilai barang Rp 14.621.139.350 dan kerugian negara Rp 10.021.314.645," ucapnya.
Sedangkan untuk penerimaan cukai pada semester pertama tahun 2023 sebesar Rp 16,73 triliun atau 42,04 persen dari target penerimaan sebesar Rp 39,8 triliun.
"Kami optimistis target penerimaan hingga akhir tahun 2023 bisa tercapai," katanya.
Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Batang Baru 40 Persen, Pj Bupati Minta OPD Lakukan Percepatan
Baca juga: Jangan Sepelekan, Ini Bahaya Keputihan Bagi Perempuan Usia Reproduktif Jika Tidak Segera Ditangani
Dia menambahkan, untuk realisasi penerimaan semester pertama tahun ini masih sesuai trajectory atau lintasan.
Apalagi, untuk semester pertama tahun 2023 targetnya sebesar 39,02 persen dari target tahunan atau sebesar Rp 15,53 triliun.
Dalam rangka meningkatkan pemasukan, maka KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati, dan Blora. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.