Berita Viral

Viral, Trotoar Pasar Wiradesa Pekalongan Dikapling dan Dijualbelikan dengan Harga Rp 1 Juta

Trotoar yang harusnya dijadikan untuk pejalan kaki, akan tetapi di Pasar Wiradesa yang baru ditempati malah dijualbelikan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Lokasi trotoar Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan yang dikapling dengan harga Rp 1 juta. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Sebuah video terkait kapling liar di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan viral di media sosial.

Video yang berdurasi 9 detik dan diposting di akun Instagram @beritapekalongan1 ramai diperbincangkan netizen.

Trotoar yang harusnya dijadikan untuk pejalan kaki, akan tetapi di Pasar Wiradesa yang baru ditempati malah dijualbelikan.

Di postingan tersebut diberikan caption, sejumlah pedagang di Pasar baru Wiradesa mengeluhkan adanya oknum yang diduga menjualbelikan lahan dagangan di sepanjang jalan trotoar. Sepetak lahan itu dipatok dengan harga satu juta rupiah.

Nampak beberapa lahan sudah diberi nama dengan cat putih yang menandakan bahwa lahan sudah dibeli.

Baca juga: Ingin Sampaikan Aduan ke Bupati Tegal? Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Whatsapp di Nomor 085600080709

Sepetak lahan itu juga nampak kecil namun demikian banyak pedagang yang menggantungkan rezekinya di sana karena dinilai lebih ramai dibanding lapak di dalam.

Terkait viralnya video kapling liar di media sosial yang berada di Pasar Wiradesa pada, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Susanto Widodo menyampaikan, jika hal tersebut baru diketahui pihaknya pada Rabu (15/11/2023).

Bertepatan dengan waktu para pedagang Pasar Wiradesa, menempati kembali lokasi di pasar tersebut yang telah direnovasi.

Kesepakatan awal dengan para pedagang, pada 1-14 November 2023 merupakan waktu persiapan untuk pindahan.

Sehingga, ketika pada 15 November 2023 pedagang sudah bisa langsung menempati lokasi yang telah disediakan.

Baca juga: Truk Boks Ringsek Usai Adu Banteng dengan Tronton di Pati, Satu Orang Luka

"Di lokasi yang berada di trotoar yang merupakan fasilitas umum di Pasar Wiradesa, ditemukan tanda coretan cat semprot dengan ukuran tertentu yang mirip seperti sebuah kapling tempat lokasi jualan."

"Terus terang saja itu tidak pas, atau tidak sepatutnya karena menggunakan fasilitas umum untuk berjualan."

"Mengingat, ini merupakan hari pertama penempatan pedagang di Pasar Wiradesa. Maka kami minta para pedagang yang sudah memiliki Kartu Tanda Pemakaian (KTP) harus wajib menempati lokasi yang telah ditentukan," kata Susanto Widodo, Rabu (15/11/2023).

Namun ternyata, ditemukan sejumlah pedagang yang menempati di lokasi yang dilarang tersebut.

Widodo mengungkapkan, ketika ditanyakan kepada pedagang mereka mengaku tengah bersiap-siap untuk pindahan karena barang dagangannya banyak.

"Hari ini (Rabu--red) mereka sudah ditertibkan dengan bantuan Satpol PP dan Dishub. Bila nantinya ditemukan ada indikasi jual-beli tempat lokasi dagang, baik di lokasi yang telah ada maupun di luar itu di Pasar Wiradesa, maka dikategorikan pelanggaran."

"Perintah kami tegas dan jelas, mereka akan ditindak dengan dilarang berjualan di Pasar Wiradesa," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Tegal Beri CSR Award ke Pelaku Usaha Karena Berkontribusi pada Pembangunan, Ini Daftarnya

Saat disinggung terkait oknum yang melakukan jual beli tempat lokasi dagang, pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran.

Bila nanti terbukti melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Lokasi coretan cat semprot kapling tersebut berada di Blok D dan C yang berada di sebelah timur pasar," imbuhnya.

Pihaknya bersama petugas dinas pasar pun menelusuri dengan menanyakan kepada beberapa pedagang, karena adanya berita yang masih simpang siur terkait kaplingaan tersebut.

Mereka ada yang menyatakan sudah membeli dan lain sebagainya.

''Ada yang bilang sudah beli senilai Rp 1 juta, namun tidak tahu belinya sama siapa dan pembelian atas nama siapa. Sehingga sedang ditelusuri kebenarannya."

"Khawatirnya kami ada berita yang tidak pas, ternyata misalnya itu merupakan oknum dari Disperindag, yang berarti tindakannya sudah tidak sejalan dengan kebijakan dinas yang dalam hal ini mewakili Pemda yang menyatakan bahwa Pasar Wiradesa yang baru direnovasi tersebut tidak dipungut bayaran atau gratis," ucapnya.

Widodo menerangkan pada prinsipnya pedagang tidak boleh berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berjualan.

Baca juga: Dinperpa Kota Pekalongan Cetuskan Program Ayo Stop Stunting, Ini Tujuannya

Apabila, nantinya setelah ditelusuri ditemukan ada praktek jual beli dari oknum Dinperindag maka akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Adapun total pedagang yang menempati Pasar Wiradesa mencapai jumlah 1.900 an pedagang. Hari ini pedagang makanan mulai menempati di Blok F, Blok C (Pedagang basahan seperti ikan dan daging) sudah operasional."

"Sementara itu Blok D dan Blok E (pedagang semi kering), serta Blok B masih belum begitu ramai, sudah kami evaluasi. Sementara Blok A merupakan zona kering yang berada di lantai 2," terangnya.

Sutanto Widodo menegaskan kepada para pedagang, agar jangan percaya kepada orang-orang yang tidak jelas dan juga bukan atas perintah dinas pasar.

"Hal tersebut sedang didalami, dan melakukan penyikapan itu. Prinsipnya jualan di pasar itu gratis dan hanya bayar retribusi pelayanan pasar," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved