Berita Purwokerto
ASN Kepsek di Banyumas Terbukti Mobilisasi Dukungan Calon DPD, Disanksi Pencopotan dan Penundaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menindak pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh satu orang ASN dan satu kepala desa.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Suasana apel siaga pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024 Bawaslu Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023).
Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan Bawaslu lah yang menentukan pemilu benar atau tidak.
"Oleh karena itu petugas Bawaslu harus Berani, profesional, tertib, dan ramah," katanya.
Sementara itu Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro agar dalam pemilu 2024 kali ini berpartisipasi dalam pemilu.
Ia juga mengajak semua pihak yang terlibat agar bersama sama menciptakan atmosfir pemilu yang kondusif.
Berperan aktif menjaga keamanan selama kampanye.
Meningkatkan kapasitas teknis dan memperbaiki masalah dalam mengimplementasikan pemilu yang damai.
Bawaslu mengatakan saat ini ada tim cyber yang akan mengawasi produksi konten. (*)
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.