UMK 2024
UMK 2024 Karanganyar Tertinggi di Solo Raya, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Pengusaha
Serikat pekerja merasa kecewa dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2024 meskipun masih tertinggi di wilayah Solo Raya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja merasa kecewa dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2024 meskipun masih tertinggi di wilayah Solo Raya.
Besaran UMK kabupaten/kota se-Jateng yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 telah diumumkan oleh Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023).
Adapun di wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Karanganyar masih yang tertinggi.
Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar, Haryanto menyampaikan, besaran UMK Kabupaten Karanganyar pada 2024 belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para pekerja.
Pihak pekerja berharap UMK 2024 mengalami kenaikan sebesar 8,3 persen. Pihaknya menghendaki UMK Karanganyar pada 2024 sebesar Rp 2,392 juta dari semula Rp 2.207.483.
"Kami selaku serikat ya tentu kami merasa kecewa karena belum sesuai dengan yang diharapkan, harapan kami itu naik 8,3 persen," katanya saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya UMK Karanganyar pada 2024 kenaikannya hanya sekitar 3,7 persen atau dibawah UMP yang sebesar 4,02 persen.
Pihaknya merasa kecewa karena kenaikan tersebut tidak sebanding dengan sejumlah harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan terlebih dahulu.
Langkah selanjutnya, terang Haryanto, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan teman-teman pengurus dari bawah hingga pusat untuk menyikapi penetapan UMK yang telah disampaikan oleh gubernur tersebut.
"Meskipun Solo Raya masih tertinggi, kebutuhan teman-teman (pekerja) belum tercover," terangnya.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, rapat dewan pengupahan sebelumnya diputuskan sepakat tidak sepakat karena tidak ada kesepakatan antara pihak serikat dan Apindo terkait UMK 2024.
Pasalnya Apindo menghendaki penentuan UMK mengacu pada PP 51 Nomor 2023.
Oleh karena itu Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengusulkan UMK 2024 untuk nantinya diputuskan oleh gubernur.
Pihaknya tidak mengetahui berapa usulan UMK 2024 yang disampaikan bupati kepada gubernur.
"Dari sisi besaran (UMK 2024), itu masih kebesaran. Karena saat rapat dewan pengupahan, usulan tidak sebesar itu," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.