Berita Regional
Begini Respons Pengusaha Hiburan di Kota Semarang Terkait Kenaikan Pajak 40 Persen
Wacana kenaikan pajak hiburan menjadi sorotan para pengusaha hiburan di Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Wacana kenaikan pajak hiburan menjadi sorotan para pengusaha hiburan di Kota Semarang.
Kenaikan pajak ini tentu dirasa berat oleh sejumlah pengusaha hiburan. Para pengusaha pun berharap kenaikan pajak hiburan diterapkan secara bertahap.
Rencana kenaikan pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemkot sendiri rencananya akan menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Baca juga: Terungkap, Ini Fakta Baru Temuan Polda Jateng dalam Kasus Kebakaran Karaoke New Orange Tegal
Sekretaris Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Indarto mengatakan, pengusaha tentu berat dengan adanya kebijakan ini. Pasalnya, biaya operasional hiburan sudah cukup tinggi.
“Tentu pengusaha keberatan, karena biaya operasional kami sebenernya sudah sangat tinggi. Hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Dia memaparkan, salah satu ciri pertumbuhan atau berkembangnya sebuah kota dari sektor hiburan. Dengan adanya pajak yang terlalu tinggi, menurutnya, akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian sebuah kota.
Diakuinya, hingga kini belum ada sosialisasi kepada para pengusaha hiburan di Semarang terkait kenaikan pajak ini. Namun, pemerintah meminta pajak dimubculkan dalam bill.
Baca juga: Dinperkim Kota Pekalongan Akan Bangun Hunian Baru Bagi 20 Warga Terdampak Proyek, Ini Lokasinya
"Dari pemkot minta pajak dimunculkan di bill, ketakutan kami adalah pengunjung yang malah akan komplain. Apalagi, naiknya dari 25 persen ke 40 persen. Bagi kami ini cukup memberatkan,” jelasnya.
Pada dasarnya, kata dia, pengusaha mendukung ada kenaikan pajak. Pajak tersebut nantinya juga dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infastruktur dan lainnya. Namun khusus dunia hiburan, pihaknya meminta kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya, meniru cara menaikan pajak rokok, ya walaupun mahal tetap kebeli, karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.