Berita Tegal

Gandeng BPN, Cara Pemkab Tegal Tingkatkan Target PAD dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Istimewa
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (18/1/2023). 

Demikian halnya dengan retribusi daerah juga disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Selain menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, Yosa menambahkan, penyederhanaan regulasi ini juga sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasi.

Pengaturan ini juga sekaligus memperluas basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen atau pungutan tambahan pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tanpa tambahan beban ke wajib pajak.

"Melalui perda ini, kita yang di pemerintah kabupaten akan mendapat opsen dari pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 66 persen, di mana ini baru akan berlaku tahun 2025 mendatang,” terang Yosa. 

Baca juga: Jamal Wiwoho Mundur dari Rektor UNS Solo, Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi RKA 2022 di Kejati Jateng?

Yosa pun menjelaskan, perumusan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ini telah diharmonisasikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya, seperti Undang-Undang Cipta Kerja ataupun Undang-Undang terkait sinkronisasi kewenangan.

Menyinggung soal kontroversi kenaikan tarif pajak hiburan secara nasional di kisaran 40-75 persen, Yosa mengatakan kebijakan ini harus bisa disikapi secara bijak. 

Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023, besaran tarif pajak hiburan di Kabupaten Tegal ditetapkan 50 persen. 

Pajak hiburan ini menyasar pelaku usaha diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa sebagai wajib pajaknya.

Namun demikian, bagi pengusaha jasa hiburan yang merasa keberatan dengan besaran tarif pajak ini bisa mengajukan insentif fiskal.

“Dari sini kami akan melakukan assessment dan dapat memberi insentif atau keringanan pajak jika memang kondisi keuangan usahanya belum pulih dari pandemi, atau jika usaha terkait tergolong usaha mikro. Pada prinsipnya, keringanan ini tidak bisa dipukul rata dan akan kita sesuaikan dengan laporan keuangan pelaku usaha,” jelasnya. 

Baca juga: Kenalkan Cara Berbisnis, Rafi Mintardi Ajak Siswa SMAN 2 Brebes Tumbuhkan Jiwa Enterpreneur

Masih pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, mengatakan upaya Pemerintah menyederhanakan regulasi ini karena memang daerah didorong untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya. 

Caranya dengan mendongkrak pendapatan asli daerah sebagai sumber daya pembangunan, mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat ke daerah yang menopang struktur APBD Kabupaten Tegal Tahun 2023 ini sekitar 80,55 persen.

Amir menambahkan, Kementerian Keuangan terus mendorong agar rasio penerimaan pajak daerah bisa mencapai 3 persen dari PDRB, sementara saat ini di Kabupaten Tegal baru 0,55 persen. 

Artinya ada potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergali optimal di lapangan, sehingga ini memerlukan kerja sama lebih banyak pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai objek pajak maupun subjek pajak.

“Penerimaan pajak daerah kita ditargetkan Rp 222,9 miliar dan retribusi daerah Rp 34,8 miliar. Saya rasa ini merupakan target optimis mengingat kondisi perekonomian makro kita terus membaik, termasuk elaktronifikasi pembayaran PBB-P2 yang akan mentransformasikan sistem pembayaran di masyarakat dari konvensional ke platform digital. Satu sisi tentunya ini bisa menekan risiko kebocoran penerimaannya di desa,” papar Amir. 

Adapun kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan peluncuran program Satu Hari Satu Data, sebagai sebuah gerakan pendataan wajib pajak untuk memperluas cakupan subjek dan objek pajak di Kabupaten Tegal. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved