Berita Pekalongan
Jelang Kampanye Terbuka, Tim Gabungan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras di Pekalongan Selatan
Tim gabungan melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Tim gabungan yang terdiri dari perangkat Kecamatan Pekalongan Selatan, bersinergi dengan Polsek Pekalongan Selatan dan Satpol-P3KP Kota Pekalongan melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Pekalongan.
Langkah ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas wilayah, menjelang kegiatan kampanye terbuka pada Pemilu 2024.
Adapun target sasaran kali ini adalah penjual miras yang menjajakan miras secara bebas di Gang 12 dan Gang 1B Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan, operasi gabungan pemberantasan miras ini menindaklanjuti kebijakan dari jajaran kepolisian setempat, untuk mengantisipasi kerawanan kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pekan depan.
"Dimana, pada momentum kampanye terbuka pemilu ini biasanya diwarnai dengan mengonsumsi miras yang dilakukan oleh pendukung maupun simpatisan."
"Sehingga, kami berinisiatif untuk melakukan penertiban peredaran miras di wilayah. Kami geledah ke lokasi, bahkan di Gang 1B mirasnya juga ditemukan disimpan di dalam kulkas," kata Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo, Jumat (19/1/2024).
Pada saat tim gabungan melakukan identifikasi dan operasi di lokasi tersebut, ditemukan puluhan botol miras jenis ciu dan vodka dari berbagai merk dan ukuran yang diperjualbelikan di wilayah tersebut.
Adapun hasil operasi tersebut, untuk di Gang 12 petugas mengamankan 45 botol miras jenis ciu berukuran besar (1,5 liter) dan 8 botol ciu ukuran kecil.
"Sementara, di Gang 1B Kelurahan Kuripan Yosorejo diamankan 14 botol miras dari berbagai jenis yakni 3 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 3 botol anggur hijau, dan 1 botol vodka."
"Operasi gabungan untuk pemberantasan miras di wilayah kami memang sering kami lakukan. Terlebih, kegiatan operasi kali ini ditunjukkan nenjelang tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Sehingga, kegiatan ini akan terus kami intensifkan," ucapnya.
Ia menambahkan, barang bukti langsung disita oleh tim gabungan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Sementara, pelaku yang terbukti menjajakan miras tersebut langsung dibuatkan berita acara oleh jajaran kepolisian setempat dan dikenai hukuman tipiring.
"Tim gabungan juga fokus melakukan operasi knalpot brong, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat."
"Harapannya mereka yang masih menjual miras bisa menyetop tidak menjual miras lagi dan mencari pekerjaan yang lebih baik agar tidak berpotensi melanggar," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.