Pemilu 2024
Masa Tenang Kampanye, Bawaslu dan Satpol PP Copot Ribuan Alat Peraga Kampanye di kota Tegal
Bawaslu Kota Tegal bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di tiap sudut Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pencopotan baliho besar di bilboard di Persimpangan Maya Kota Tegal, Minggu (11/2/2024).
Dedy Yon berpesan, kepada personil dan tim yang terlibat dalam penertiban APK untuk bekerja sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan Bawaslu.
Sebab, menurutnya ini ada di bawah kewenangan Bawaslu.
Ia menekankan agar petugas tetap dapat bijaksana dan tidak emosional dalam melaksanakan tugas penertiban APK.
"Lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari," pesannya. (*)
Tags
masa tenang
BAwaslu Kota Tegal
Satpol PP Kota Tegal
alat peraga kampanye
penertiban APK
Tribun-Pantura.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.