Pemilu 2024

Ribuan Lembar Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Dibakar, Ini Sebabnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memusnahkan 7.049 lembar surat suara Pemilu 2024.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Proses pemusnahan sebanyak 7.049 surat suara yang rusak dan kelebihan dengan cara dibakar di area Gudang Logistik KPU Kabupaten Tegal, pada Selasa (13/2/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memusnahkan 7.049 lembar surat suara Pemilu 2024 yang kondisinya rusak maupun berlebih dengan cara dibakar, di area Gudang Logistik KPU setempat, Selasa (13/2/2024). 

Pemusnahan surat suara tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, dan beberapa komisioner yang turut hadir.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan sesuai regulasi yang ada yakni H-1 Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tegal memusnahkan kelebihan surat suara dan yang kondisinya rusak. 

"Surat suara yang kami musnahkan ada lima jenis, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1076 lembar."

"Kemudian surat suara anggota DPR RI sebanyak 3.143 lembar, surat suara anggota DPRD provinsi sebanyak 1.551 lembar, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota sebanyak 1.134 lembar dan surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 145 lembar."

"Sehingga jika ditotal sebanyak 7.049 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkap Himawan.

Lewat kegiatan kali ini, Himawan sekaligus memastikan pihaknya sudah mendistribusikan logistik Pemilu baik yang di dalam maupun di luar kotak suara. 

Terlebih pada Selasa (13/2/2024) merupakan hari terakhir sebelum pencoblosan, sehingga KPU Kabupaten Tegal beserta stakeholder terkait memastikan semua logistik Pemilu sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. 

"Surat suara yang dimusnahkan kali ini ada dua kategori yaitu kelebihan dan kondisi rusak. Sementara jumlah yang sudah saya jelaskan tadi merupakan akumulasi dari surat suara yang kelebihan dan rusak," jelasnya. 

Surat suara yang masuk kondisi rusak, dikatakan Himawan yaitu surat suara yang sobek, ada yang berlubang, dan tinta meluber atau luntur sehingga tidak bisa digunakan. 

Sebelum surat suara dimusnahkan, Kapolres Tegal sempat mengecek dahulu kondisinya apakah memang rusak atau tidak. 

Setelahnya surat suara langsung dibakar di tempat pembakaran yang sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Tegal

"Sebelum surat suara kami musnahkan atau dibakar, terlebih dahulu dicek dan melihat bagaimana kondisinya. Berita acara juga sudah ditandatangani, dan prosesnya disaksikan langsung oleh Kapolres Tegal dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved