Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Cegah Stunting Sejak Pranikah dengan Elsimil dan Pemeriksaan Kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus gencar mengajak calon pengantin (Catin), agar memiliki kesadaran penuh untuk memeriksakan kesehatannya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin saat membuka kegiatan diseminasi audit kasus stunting semester I Kota Pekalongan tahun 2024, di ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Senin (1/7/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus gencar mengajak calon pengantin (Catin), agar memiliki kesadaran penuh untuk memeriksakan kesehatannya pranikah ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Kemudian, dilanjutkan dengan mengakses aplikasi elektronik siap nikah dan hamil (Elsimil) yang dirancang khusus sebagai alat pemantau kesehatan dan edukasi seputar kesiapan nikah dan program hamil.

Hal ini ditekankan, oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin usai membuka kegiatan diseminasi audit kasus stunting semester I Kota Pekalongan tahun 2024, di ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, hasil pemeriksaan Catin yang sudah mendekati hari H pernikahan akan dimasukkan dalam aplikasi. Tujuannya, untuk mendeteksi lebih awal terhadap potensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kondisi kesehatan Catin sebagai upaya preventif mencegah stunting.

"Pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah melalui pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon pengantin, maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut."

"Yang harus dilakukan adalah terutama pencegahan. Salah satunya, memastikan kesehatan calon pengantin dan pasangan usia subur. Sebab, kalau sudah terlanjur hamil dan janin yang dikandungnya beresiko stunting, penanganannya akan lebih sulit. Jadi, formulanya sudah ketemu untuk pencegahan stunting dalam forum ini," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin.

Salahudin menjelaskan, berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevelensi stunting di Kota Pekalongan saat ini 28,2 persen atau naik 5,1 persen dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar 23,1 persen.

Padahal, dari hasil pengukuran dan penimbangan balita stunting di Kota Pekalongan sebenarnya menunjukkan angka penurunan.

"Dari audit yang dilakukan di 8 kelurahan yang masih terdapat kasus stunting, ternyata ditemukan ada pasangan usia subur yang belum memiliki anak karena kadar hemoglobin (Hb) dalam darahnya rendah. Dimana, Skrining kesehatan catin, kadar hemoglobin (Hb) harus normal, jika rendah dibutuhkan 3 bulan untuk menaikkan Hb, tidak bisa instan."

"Jika hamil dalam kondisi Hb rendah, maka rentan pendarahan bayi lahir dengan berat badan rendah. Kondisi seperti ini, harus didampingi instansi terkait, terutama dinas yang menangani kesiapan pernikahan," jelasnya.

Kemudian, sesuai surat edaran Walikota Pekalongan, bahwa bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan wajib memeriksakan kesehatan supaya terdeteksi kondisi kesehatannya.

Jika, belum memenuhi syarat kesehatan untuk hamil, maka nanti akan dibantu oleh puskesmas untuk memberikan pendampingan kesehatan dan pemberian vitamin untuk meningkatkan kesiapan kesehatan mereka agar bisa hamil.

"Selama ini, kesadaran catin untuk periksa kesehatan pranikah belum ada 70 persen. Sebagian, dari mereka masih ada yang beranggapan terkendala biaya sekitar Rp 70 ribu. Padahal, melahirkan generasi penerus yang berkualitas itu lebih berharga dibandingkan harus mengeluarkan biaya banyak ketika bayi yang dilahirkan beresiko stunting."

"Oleh karena itu, kami meminta kepada perangkat kelurahan, lebe, maupun KUA untuk bersama-sama membantu mengajak catin memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum menikah dan mengakses aplikasi Elsimil agar kondisi kesehatannya bisa terpantau," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Yos Rosyidi menerangkan, kegiatan diseminasi audit stunting ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, dimana di dalamnya ada 5 kegiatan yang harus dilaksanakan, salah satunya edukasi terkait pencegahan stunting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved