Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Cegah Stunting Sejak Pranikah dengan Elsimil dan Pemeriksaan Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus gencar mengajak calon pengantin (Catin), agar memiliki kesadaran penuh untuk memeriksakan kesehatannya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Pada tahun 2024 ini, audit kasus stunting harus sudah 100 persen diadakan di kabupaten/kota se-Indonesia. Dimana, per 1 Juli 2024 ini, Pemda melalui dinas terkait harus melaporkan hasil audit semester I kasus stunting di daerahnya. Sementara, untuk hasil audit semester II paling lambat dilaporkan maksimal 1 Desember 2024.
"Kegiatan audit stunting ini tujuannya adalah, untuk mengetahui penyebab kasus stunting per sasarannya. Yang baduta stunting penyebabnya apa, sasaran ibu hamil mungkin berpotensi melahirkan anak stunting, catin penyebabnya apa harus diketahui secara detail. Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan kasus stunting baru," terangnya.
Yos menyebutkan, pada kegiatan ini diambil 2 sampel sasaran masing-masing yakni 2 orang catin yang mengalami anemia, dan lingkar lengan atas (LILA)nya dibawah standar yaitu kurang dari 23,5 cm.
Padahal, untuk wanita yang dinyatakan siap hamil harus memiliki LILA minimal 23,5 cm dan tidak anemia. Selain 2 sasaran catin, diambil juga sampel 2 orang ibu hamil yang Kekurangan Energi Kronis (KEK). Disamping itu, ada sasaran sampel ibu pasca melahirkan yang bermasalah dan baduta stunting yang pada saat awal lahir normal seberat 2,5 kilogram.
"Mungkin dari pola pengasuhannya, ada faktor-faktor yang kami gali perihal terjadinya kasus stunting dalam kegiatan audit ini. Faktor apa saja yang menyebabkan sasaran-sasaran ini beresiko stunting. Apakah dari faktor pola pengasuhan, ada penyakit bawaan atau faktor lainnya."
"Kami hadirkan juga dalam acara ini, pakar kesehatan dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) dan dokter spesialis anak untuk menganalisis dan memberikan treatment terhadap kasus-kasus stunting tersebut. Dari hasil analisa para dokter tersebut, setelah diketahui penyebabnya, maka OPD terkait harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang disarankan oleh dokter tersebut," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.