Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Ditangkap Karena Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Dibebaskan Hakim, Begini Perjalanannya
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Begini perjalanan kasusnya.
Penangkapan Pegi yang terkesan terlalu cepat rupanya menuai banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.
Satu di antaranya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan cara polisi mengidentifikasi identitas Pegi.
Keraguan juga datang dari kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.
Ia menduga sosok Pegi yang ditangkap Polda Jabar itu bukanlah Pegi yang masuk dalam DPO kepolisian pembunuh Vina.
Sehingga menurut dia, polisi salah tangkap. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan sejumlah teman Pegi lainnya, sesama kuli bangunan.
Baca juga: Hadiri Deklarasi Squad Nusantara di Semarang, Ini Pesan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto
Pegi lantas dihadirkan sebagai tersangka saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).
Saat rilis tersebut, Pegi menunjukkan gerak-gerik tak biasa saat polisi mengurai keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia terus-menerus menggelengkan kepala. Bahkan saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Pegi kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.
Termasuk pada saat hendak digiring dua polisi untuk meninggalkan lokasi konferensi pers, ia berteriak hendak berbicara.
Pegi menepis pernyataan polisi. Dia bersumpah tidak terlibat perkara kematian Vina dan Eky.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh. Ini fitnah. Saya rela mati," teriak Pegi.
Baca juga: Trabas Kamtibmas di Cilacap, Irjen Pol Ahmad Luthfi Berikan Bantuan dan Promosikan Potensi Wisata
Tak berhenti sampai di situ, Pegi Setiawan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dibantu sejumlah kuasa hukum yang berjumlah puluhan orang, Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
Ia menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, silam.
Sidang gugatan praperadilan lantas digelar dengan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman mulai Senin (1/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.