Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Ditangkap Karena Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Dibebaskan Hakim, Begini Perjalanannya
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Begini perjalanan kasusnya.
Seharusnya, sidang digelar pada Senin (24/6/2024), tapi diundur karena saat itu, Polda Jabar mangkir alias tidak hadir.
Selama lima hari berturut-turut, sidang praperadilan digelar dengan menghadirkan lima saksi dari pihak Pegi dan satu saksi ahli dari dari Polda Jabar.
Setelah rangkaian sidang selesai, majelis hakim lantas membacakan hasil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Ada Promo Staycation di Hotel Dafam Pekalongan Bulan Juli 2024, Ini Syaratnya
Rupanya, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Ia akan kembali menghirup udara segar setelah meringkuk di tahanan pasca-ditangkap pada pertengahan Mei lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.