Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Ditangkap Karena Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Dibebaskan Hakim, Begini Perjalanannya

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Begini perjalanan kasusnya.

Editor: m zaenal arifin
Tribun Jabar
sidang praperadilan pegi setiawan 

Seharusnya, sidang digelar pada Senin (24/6/2024), tapi diundur karena saat itu, Polda Jabar mangkir alias tidak hadir.

Selama lima hari berturut-turut, sidang praperadilan digelar dengan menghadirkan lima saksi dari pihak Pegi dan satu saksi ahli dari dari Polda Jabar.

Setelah rangkaian sidang selesai, majelis hakim lantas membacakan hasil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca juga: Ada Promo Staycation di Hotel Dafam Pekalongan Bulan Juli 2024, Ini Syaratnya

Rupanya, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.

Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Ia akan kembali menghirup udara segar setelah meringkuk di tahanan pasca-ditangkap pada pertengahan Mei lalu. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved