Berita Kendal
Penyebab 3.239 Warga Sudah Meninggal Tapi Masih Tercatat Sebagai Pemilih di Pilkada Kendal
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan ketidaksesuaian data pemilih untuk Pilkada Kendal 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Agus Salim Irsyadullah
Konferensi pers Bawaslu Kendal mengenai sejumlah temuan ketidaksesuaian data pemilih setelah proses coklit di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Senin (5/8/2024).
Bawaslu Kendal juga menemukan 2 petugas pantarlih yang tidak mencoklikt secara langsung.
Di sisi lain, terdapat 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai.
Selain itu juga terdapat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam data pemilih.
Di antaranya 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih, 2 pemilih yang beralih status dari anggota TNI, dan 191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk. (*)
Tags
meninggal dunia
data pemilih
Pilkada Kendal
Pilbup Kendal
akta kematian
Bawaslu Kabupaten Kendal
Tribun-Pantura.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.