Hukum dan Kriminal
Bukan Bunuh Diri, Guru SMP di Banjarnegara Ternyata Tewas Dibunuh, Pelaku Pensiunan Polisi
Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Istimewa
Tersangka pembunuhan guru SMP di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, saat digelandang polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)
Tags
bunuh diri
guru
Pembunuhan di Banjarnegara
pembunuhan berencana
kronologi
Tribun-Pantura.com
Temuan mayat
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.