Hukum dan Kriminal

Bukan Bunuh Diri, Guru SMP di Banjarnegara Ternyata Tewas Dibunuh, Pelaku Pensiunan Polisi

Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara.

Tribunpantura.com/Istimewa
Tersangka pembunuhan guru SMP di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, saat digelandang polisi. 

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved