Hukum dan Kriminal
Polda Jateng Grebek 3 Warnet di Kendal yang Digunakan untuk Judi Online, Begini Modusnya
Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) di Kabupaten Kendal, yang disalahgunakan sebagai tempat judi online.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) di Kabupaten Kendal, yang disalahgunakan sebagai tempat judi online.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang tak lain sebagai pemilik warnet.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W, R dan S.
"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di Kecamatan Kaliwungu, Kendal, pada Minggu, 3 November kemarin," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (7/11/2024).
Artanto mengungkap, mulanya pemilik warnet membuka tempat usaha tersebut seperti warnet pada umumnya tetapi sepi peminat.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Antisipasi Judi Online, Propam Polres Tegal Sidak Ponsel Anggota, Ini Hasilnya
Pemilik akhirnya berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.
Tujuannya, agar warnet mereka ramai.
"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.