Pilgub Jateng

Lokasi Paslon Cagub-Cawagub Salurkan Hak Suara di Pilgub Jateng, Andika dan Luthfi Pindah KTP

Dua Paslon Cagub-Cawagub Jateng sudah merencanakan rencana tempat mencoblos pada 27 November 2024.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Kolase Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (kiri) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (kanan). Kedua Paslon Cagub-Cawagub Jateng sudah merencanakan rencana tempat mencoblos pada 27 November 2024. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dua pasang Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sudah merencanakan rencana tempat mencoblos pada 27 November 2024.

Andika-Hendi berencana mencoblos di satu lokasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Andika sudah melakukan pindah domisili menjadi warga Kota Semarang. 

Andika mengatakan, sudah pindah domisili sebagai warga Kota Semarang bersama istrinya. Anak mereka masih tetap ber-KTP Jakarta.

"Iya betul (pindah domisili) sudah urus sesuai prosedur dan syarat," katanya selepas debat ketiga di Muladi Dome, Undip Semarang, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Jurus Dua Paslon Cagub-Cawagub Jateng Raih Suara di Hari-hari Terakhir Kampanye

Sebaliknya, pasangan Luthfi-Yasin berbeda tempat mencoblos

Luthfi di Solo sedangkan Yasin di Rembang.

Cagub nomor urut 2 Luthfi mengaku sudah lama menjadi warga Solo.

"Nyoblosnya di Solo,  sudah lama (KTP Solo) memang rumah ku Solo," bebernya.

Ketika disinggung apakah dia akan mencoblos bersama Jokowi, Luthfi Enggan menjawab. Namun, salah satu timses yang berada di samping Luthfi meminta wartawan untuk menunggu rilis.

"Kalau saya mencoblos di Rembang," ungkap Taj Yasin.

Baca juga: Gagasan Hendrar Prihadi dan Taj Yasin Soal TPP ASN Hingga Korupsi dalam Debat Perdana Pilgub Jateng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono membenarkan adanya pindah memilih yang dilakukan dua cagub.

Cagub Andika masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK) yakni warga di luar Jateng kemudian mendapatkan KTP Jateng.

Adapun Luthfi masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) karena pindah memilih dari Sukoharjo ke Surakarta atau Solo.

"Informasinya Andika dan Luthfi pindah dari alamat semula. Pindah administrasi kependudukannya," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved