Hukum dan Kriminal

Dua Oknum Wartawan Peras Kades-Kades di Batang, Begini Modusnya

Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan, ZA dan NW.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo bersama Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat menunjukkan barang bukti pemerasan oknum wartawan saat pers rilis, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan, ZA dan NW.

Kedua tersangka menggunakan profesi mereka untuk mengancam kepala desa di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif.

Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.

Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Baca juga: Penelitian Kesetaraan Gender Antarkan Khurotul Aen Juarai KTI Tingkat Kabupaten Batang

Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp 58.900.000,” terang AKBP Nur Cahyo, dalam press release, Jumat (20/12/2024).

Penyelidikan mengungkap bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan. 

Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp 2.500.000, Rp 8.300.000, hingga Rp 10.000.000.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

Baca juga: Disepakati Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Kabupaten Batang Naik Jadi Rp 2.530.838

Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved