Hukum dan Kriminal
Dua Oknum Wartawan Peras Kades-Kades di Batang, Begini Modusnya
Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan, ZA dan NW.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo bersama Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat menunjukkan barang bukti pemerasan oknum wartawan saat pers rilis, Jumat (20/12/2024).
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Nur Cahyo.
AKBP Nur Cahyo juga menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan.
“Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan,” pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.