Hukum dan Kriminal

Dua Oknum Wartawan Peras Kades-Kades di Batang, Begini Modusnya

Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan, ZA dan NW.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo bersama Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat menunjukkan barang bukti pemerasan oknum wartawan saat pers rilis, Jumat (20/12/2024). 

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Nur Cahyo. 

AKBP Nur Cahyo juga menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan.

“Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved