Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjerat Mbak Ita dan Suaminya, Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.

Editor: m zaenal arifin
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. 

- Duduk Perkara

KPK menduga, Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan Mbak Ita dan suaminya memperoleh fee dari proyek pembuatan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk tahun anggaran 2023.

"Bahwa sejak HGR dan AB, telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi pabrikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Pengaturan proyek dari Bapenda Semarang," tutur Ibnu, Rabu.

Dijelaskan Ibnu, peristiwa berawal ketika pada November 2022, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan Sekretaris Daerah (sekda) dan seluruh Kepala Dinas Pemkot Semarang di kediamannya sesaat setelah dilantik menjadi Wali Kota Semarang.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Pejabat Dafam Group

Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita dan suaminya meminta kepada seluruh jajaran agar mematuhi seluruh perintah darinya.

Pada 17 Desember 2022, Alwi memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang berinisial MA kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa berinisial RUD.

"Dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2023," ucap Ibnu. 

Setelah itu, Mbak Ita memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P.

Ibnu juga menyebut, Mbak Ita meminta ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Sedangkan suami Mbak Ita, Alwin memerintahkan BB untuk memasukkan anggaran pengadaan meja dan kursi ke APBD 2023 sebesar Rp 20 miliar pada Juli 2023.

"Dan menunjuk RUD PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi pabrikan SD."

"Selain itu, AB memerintahkan KA untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT tersebut dan selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa," jelas Ibnu.

Hal ini, juga sudah diketahui oleh Mbak Ita dan memerintahkan BB untuk segera membahasnya.

Kemudian, MA menyusun penganggaran meja dan kursi sebesar Rp 20 miliar untuk APBD-P tahun anggaran 2023.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved