Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjerat Mbak Ita dan Suaminya, Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.
"Dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan PT Deka Sari Perkasa," terangnya.
Setelah itu, Mbak Ita bersama DPRD Semarang mengesahkan, APBD-P tersebut yang sudah tersusun penganggaran terkait pembelian meja dan kursi.
Pada 1 November 2023, MF langsung menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi setelah disahkannya APBD-P Semarang.
"Surat pesanan meja nomor B3982027112023 senilai Rp 10.769.106.000 dan pesanan kursi nomor B3983027112023 senilai Rp 7.656.240.000," ungkap Ibnu.
Dari proses ini, lanjut Ibnu, Alwin memperoleh uang sebesar Rp 1,7 miliar dari PT Deka Sari Perkasa.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Jadi Tersangka Kini Ditahan KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wali-Kota-Semarang-Mbak-Ita-Resmi-Ditahan-KPK.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.