Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Luncurkan Program UHC, Warga Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP

Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan program UHC yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat hanya dengan KTP.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
BEROBAT GRATIS - Ilustrasi petugas dari BPJS Kesehatan menyambangi satu peserta JKN saat berobat di rumah sakit. Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP. (Dok) 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP.

Program ini menjadi salah satu program unggulan yang diusung oleh Wali Kota Aaf dan Wakil Wali Kota Balgis selama lima tahun kepemimpinan mereka.

Dengan adanya UHC, masyarakat Kota Pekalongan kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit umum, rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik tanpa dipungut biaya.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menegaskan bahwa UHC memastikan seluruh warga mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa khawatir akan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Kami mempunyai program periksa gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP lewat program UHC. Semua masyarakat bisa berobat di semua fasilitas pelayanan kesehatan tanpa syarat lain," ujar Balgis, Jumat (14/3/2025).

Balgis menambahkan, bahwa warga yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maupun yang masih memiliki tunggakan iuran tetap dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP elektronik (KTP-el).

"Jika ada warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan terutama rawat inap, cukup menunjukkan KTP saja dan mereka akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis," tambahnya.

Mekanisme Akses Program UHC

Untuk mengakses layanan UHC, mekanisme dilakukan melalui Person In Charge (PIC) fasilitas kesehatan di Dinas Kesehatan setempat.

Rumah sakit, klinik, atau puskesmas akan menghubungi Dinas Kesehatan yang kemudian meneruskan ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan bagi mereka yang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang masih memiliki tunggakan.

"Masyarakat bisa periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa KTP maupun cukup menghafal NIK-nya saja. Mereka dapat mengakses layanan kesehatan kelas 3," jelasnya.

Bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam JKN, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Kesehatan juga akan membantu pendaftaran berdasarkan NIK yang ada dalam KTP mereka.

Dengan diterapkannya program UHC ini, Pemkot Pekalongan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa terbebani oleh biaya pengobatan.

“Kami mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan cukup datang ke fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan pemerintah dan menunjukkan KTP sebagai identitas,” tutup Balgis. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved