Polisi Bunuh Anak Kandung
Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Bulan
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
- Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
- Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.