Berita Pekalongan
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Kuliner
Pemerintah Kota Pekalongan memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis kepada pelaku UMKM khususnya di sektor makanan dan minuman.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman.
Fasilitasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan jaminan kualitas dan kehalalan produk kepada konsumen.
Kegiatan ini digelar di aula Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, dan dibuka oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
"UMKM kita makin berkembang, bahkan banyak yang sudah punya pasar tetap."
"Sertifikasi halal ini penting, agar konsumen merasa aman dan yakin dengan produk yang mereka konsumsi," ujar Mas Aaf, sapaan akrab Achmad Afzan Arslan Djunaid, Selasa (22/4/2025).
Pihaknya menjelaskan, saat ini mekanisme sertifikasi halal sudah berbeda dari sebelumnya.
Baca juga: Respons Bupati Batang Terkait Belasan Siswa SD dan TK Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Kini prosesnya diurus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Sertifikasi Halal (BSH), bukan hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti sebelumnya.
"Sekarang sudah ada lembaga resmi yang menangani, dan para pelaku UMKM sudah diberi pemahaman soal prosesnya," jelasnya.
Mas Aaf menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas, tapi bukti keseriusan UMKM menjaga mutu dan kepercayaan konsumen.
"Dengan langkah ini, Pemkot terus mendukung UMKM agar naik kelas, profesional, dan mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dindagkop-UKM, Rr Tjandrawati, mengatakan tahun ini sebanyak 18 UMKM mendapatkan pelatihan sekaligus fasilitasi sertifikasi halal secara gratis yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.
Baca juga: Belasan Siswa di Batang Alami Muntah hingga Diare Usai Santap Menu MBG
"Sebagian besar adalah usaha katering rumahan. Kami ingin mereka lebih siap menghadapi persaingan pasar dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara menyeluruh mulai 2026," jelas Tjandra.
Menurut data dari Dindagkop-UKM, Kota Pekalongan memiliki sekitar 48 ribu UMKM, di mana 14.700 di antaranya merupakan usaha di bidang makanan dan minuman.
Namun, baru 211 UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal sejak 2021 hingga 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.