TRIBUNPANTURA, SEMARANG - Berbeda dengan tahun sebelumnya, masa kampanye untuk pasangan calon ([aslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di media massa lebih panjang, yakni 71 hari.
Pada pilkada sebelumnya, berkampanye di media cetak, elektronik, maupun daring hanya selama 14 hari.
Lalu pada pemilihan presiden hanya 21 hari.
Panjangnya masa kampanye ini dinilai dapat mengurangi potensi kampanye di luar jadwal.
• Bawaslu bersama KPU dan KPI Bentuk Gugus Tugas Pilkada 2020, Apa Fungsi dan Tugasnya?
• Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tegal Capai 1.143 Orang, Joko: Ibu Rumah Tangga Paling Banyak
• Kantor Disparpora Batang Di-Lockdown, Satu ASN Positif Covid-19, Kadis: Seluruh Pegawai 4 Hari WFH
• Dua Kepala OPD Kendal Dinyatakan Positif Covid-19, Total Pasien Klaster Perkantoran Setda 27 Orang
Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah, menuturkan ruang yang cukup panjang bagi peserta untuk berkampanye di media massa itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Masa kampanye di media massa lebih panjang dari dimulai tahapan kampanye (26 September) hingga akhir kampanye (5 Desember)," tutur Abhan saat webinar soal pilkada di masa pandemi yang diadakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah, Rabu (12/8/2020) malam.
Berkampanye di media massa itu tentu saja berbarengan dengan kampanye dalam bentuk lain.
Pelaksanaan tahapan kampanye hanya berjarak 3 hari dari penetapan pasangan calon.
Sehingga, diharapkan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak ada lagi.
Panjangnya masa kampanye media massa di pilkada tahun ini, kata dia, karena KPU membatasi kampanye metode tatap muka akibat pandemi Covid-19.
Dengan begitu, tidak ada lagi kampanye yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Tentunya hal tersebut mengabaikan protokol kesehatan penanganan covid.
Namun demikian, harus ada peran dari perusahaan media agar sama-sama berkomitmen menjaga pilkada tetap berintegritas.
Yakni dengan tidak memberitakan hoax pilkada, kampanye sara, dan sebagainya.
"Untuk menghindari itu, kami juga telah menandatangani surat kesepakatan bersama dengan KPU, KPI, dan Dewan Pers."
"Ini terkait iklan kampanye di media massa," jelasnya.
Tentu saja, panjangnya masa kampanye di media massa membuat lega sejumlah perusahaan media.
Pemimpin Redaksi Tribun Jateng, Erwin Ardian, yang juga narasumber di acara webinar tersebut menuturkan informasi tersebut merupakan kabar baik.
"Ini tentu saja menggembirakan. Di tengah pandemi ini, semua pihak terdampak, termasuk perusahaan media," ucap Erwin.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada sejumlah lapisan masyarakat, dari tenaga kesehatan, buruh, dan sebagainya.
Namun, Erwin menyebutkan tidak ada insentif untuk perusahaan media.
Meskipun demikian, media harus tetap hadir di tengah- tengah pagebluk ini.
"Media merupakan pilar demokrasi keempat. Apapun yang terjadi, harus tetap berjalan. Jika tidak memberitakan, tentunya demokrasi akan runtuh," ujarnya.
Terkait pilkada, ia melanjutkan, media memiliki tanggung jawab moral agar pemilihan umum ini berlangsung dengan bermartabat dan berintegritas.
Sebagai ikhtiar memerangi berita hoax dan mempercepat laju informasi tentang pilkada kepada masyarakat, ia menyarankan agar KPU dan Bawaslu membuka media center.
Dari situ, informasi yang terbaru bisa dapat langsung didistribusikan ke masyarakat.
Dalam forum tersebut, hadir juga Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka; Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat. (mam)
• Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Pandemi Corona Angka Kehamilan di Batang Naik 10 Persen, Dinkes: Bidan Harus Aktif Pantau Bumil
• Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula
• Dewan Pendidikan Jateng: Belajar Tatap Muka? Keselamatan Pelajar Tidak untuk Dipertaruhkan!