Berita Kriminal

Pemuda Bunuh dan Gantung Pacarnya yang Juga Seorang Mahasiswi S2

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, LNS (23).(KOMPAS.com/Fitri Rachnawati)

TRIBUN-PANTURA.COM, LOMBOK - Seorang pemuda membunuh kekasihnya yang juga menjadi mahasiswi S2 di Lombok.

Untuk menipu petugas, ia bahkan menggantung jasad pacarnya agar terlihat seperti aksi bunuh diri.

Namu, polisi tidak semudah itu dibohongi,  Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).

Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini, Buka di Pasar Bandung dan 2 Tempat Lainnya

Beli Mahal Coutinho untuk Dipinjamkan ke Bayern dan Bantai Timnya, Ini Respon Presiden Barcelona

Gubernur Jateng Izinkan Masyarakat Menggelar Malam Tirakatan dengan Syarat Ini

Bek Muda PSIS Semarang Gagal Tembus Timnas U19, Dragan Sebut Karir Vedhayanto Masih Panjang

Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.

Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas. 

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan jenazah kekasihnya.

Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.

Arteta; Kemampuan dan Pengalaman Willian akan Berikan Dampak Nyata bagi Arsenal

Buntut Kades Socorejo Ngamuk, Polisi Selidiki Kasus Daging Ayam Busuk Program BPNT Tuban

Sempat Putar Balik, Sepeda Motor Berpelat Nomor Malas Kredit Disita Polisi

Memilukan, Anak Meninggal Terbakar saat Ditingal Ayah Memancing dan Ibu Memasak di Rumah Tetangga

R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020). 

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachnawati)

Artikel ini telah tayang di kompas.com