Berita Wonosobo

Akurasi Hanya 30 Persen, Pemkab Wonosobo Wajibkan Wisatawan yang Masuk untuk Rapid Test

Penulis: khoirul muzaki
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Wonosobo

TRIBUN-PANTURA.COM, WONOSOBO - Angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Wonosobo meningkat tajam dalam dua pekan terakhir.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya terkait penyelanggaraan wisata pendakian gunung maupun wisata pada umumnya di Kabupaten Wonosobo.

Rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Covid 19 kabupaten dan bebeta0a kecamatan, pengelola basecamp pendakian gunung di wilayah KKPH Kedu Utara dan Perhutani di Setda Wonosobo, Rabu (19/8) itu menghasilkan beberapa poin.

Sebanyak 120 Santri Asal Kabupaten Tegal Laksanakan Rapid Test

Cek-cok di Hajatan Berbuntut Penusukan Hingga Tewas, Tersangka : Saya Hanya Emosi Sesaat

Diduga Supir Mengantuk, Truk Tabrak Guardil di KM 338 Tol Pemalang-Batang

Heboh Naturalisasi Terselubung Lewat Tiga Klub Liga 1, Begini Tanggapan Exco PSSI

Di antara poin itu, menurut Sekda Wonosobo yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid 19 One Andang Wardoyo, ledakan wisatawan di sejumlah objek yang dibuka masih menjadi permasalahan bersama dalam pengelolaannya.

Dalam kondisi seperti itu, protokol kesehatan nyatanya sulit diterapkan.

Baik menyangkut kewajiban mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, hingga wajib sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

Masalahnya, Andang menyebut, surat keterangan sehat yang dipersyaratkan selama ini tidak dipatuhi wisatawan dengan baik.

Buktinya, banyak wisatawan yang meminta pelayanan surat keterangan sehat ke puskesmas atau klinik kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Wonosobo di sekitar komplek wisata atau besecamp pendakian.

"Ini menambah beban kerja tenaga kesehatan yang jumlahnya sangat terbatas dan harus dijaga dari potensi terinfeksi Covid 19,"katanya, Jumat (21/8)

Pihaknya khawatir, jika kondisi ini dibiarkan dan tidak diambil langkah serius, keselamatan masyarakat akan terancam hingga munculnya klaster baru Covid 19 di tempat-tempat wisata.

Karena itu, setiap wisatawan dari luar Wonosobo yang ingin berwisata ke Wonosobo wajib dalam kondisi sehat.

Jika sebelumnya wisatawan cukup membawa surat sehat daro daerah asal, aturan baru mewajibkan mereka membawa hasil rapid test yang menunjukkan hasil non reaktif, atau hasil negatif dari pemeriksaan RT PCR, terhitung sejak 14 hari dilakukan pemeriksaan.

Jual Togel, Warga Kemranjen Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Berikut Daftar 9 Orang Bekas Pejabat Nonjob di Tegal dan Anggaran TPP yang Harus Dikembalikan

Dicari Ratusan Relawan SAR, Eksan Ditemukan Telanjang Bulat Dalam Kondisi Lemas di Depan MTS

Ditinggal Rayakan Malam Satu Suro, Tiga Rumah di Mranggen Terbakar

Selain itu, setiap pengelola wisata harus menjamin penerapan protokol kesehatan. Khusus kewajiban jaga jarak aman tidak lagi dilakukan dengan menghitung perkalian prosentase dari kapasitas maksimal.

Wajib jaga jarak diterapkan dengan melaksanakan jaga jarak minimal 1,5 meter antar sesama petugas dan antar pengunjung.

"Wisatawan atau tamu dari luar daerah wajib rapid test,"katanya.

Caption Rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Covid 19 kabupaten dan bebeta0a kecamatan, pengelola basecamp pendakian gunung di wilayah KKPH Kedu Utara dan Perhutani di Setda Wonosobo, Rabu (19/8) (ist)