TRIBUNPANTURA.COM - Truk bermuatan kayu langka ilegal dengan tujuan Jepara, diamankan polisi di Madiun, Jawa Timur.
Polsek Dolopo mengamankan sebuah truk boks oranye bertuliskan Pos Indonesia (Posindo) setelah kedapatan membawa 22 kayu sonokeling ilegal pada Selasa (6/10/2020).
Puluhan kayu langka itu hendak dibawa ke Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
• 35 Investor Asing Resah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
• Polri Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Perwira Polisi Peras Pengusaha Jamu Cilacap Miliaran Rupiah
• Heboh Stand Kuliner Daging Babi di Acara Hijab Fest Semarang, Begini Respon MUI Jateng
• Buntut Laka Maut Kelompok Remaja Sawah Besar di Sleman, Polisi Perketat Peredaran Miras di Semarang
Kapolsek Dolopo AKP Sudiono mengatakan, truk boks itu bukan milik PT Posindo.
“Truk boks ini memang bertuliskan Pos Indonesia."
"Tetapi kendaraan ini bukan milik Pos Indonesia,” kata Dion saat dihubungi, Selasa.
Hal itu diketahui setelah berkoordinasi dengan Pos Indonesia.
Setelah ditelusuri, truk itu milik seorang warga Surabaya, Jawa Timur.
Polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan truk yang memiliki logo Posindo tersebut.
Polisi juga masih melacak keberadaan pemilik truk boks tersebut.
Dion menjelaskan, penangkapan truk itu bermula dari informasi tentang pengangkutan kayu sonokeling dari Desa Suluk, Dolopo.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan itu dan menggeledah sebuah truk boks yang dicurigai membawa kayu ilegal tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 22 batang kayu sono keling dengan berbagai ukuran,” jelas Dion.
Saat ditangkap polisi, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk membawa kayu tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawa Kayu Langka Ilegal, Truk Boks Berlogo Pos Indonesia Ditangkap Polisi
• Cerita Pilu Chen Chen 4 Tahun Huni Rudenim Semarang, Orang Medan Berkewarganegaraan Taiwan
• UU Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Ganjar Dukung Langkah Judicial Review ke MK
• Begal Sadis Tewas Ditembak Petugas, 3 Polisi Terluka Kena Muntahan Timah Panas
• Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tertibkan APK di Reklame Berbayar, Wahyudi: Tak Sesuai Ketentuan