Guru SMK di Kecamatan Prembun Cokrowinoto mengungkapkan, muridnya yang terlibat dalam kerusuhan dan berhadapan dengan hukum akan diberikan sanksi sesuai ketentuan sekolah, yakni pemberian point pelanggaran.
Peserta didiknya yang diamankan Polres Kebumen langsung diberikan point 50 persen oleh pihak sekolah.
Jika point telah mencapai 100 persen, siswa akan langsung dikeluarkan dari sekolah.
Cokro juga mendukung Polres Kebumen, jika ada pelajar yang ikut dalam kegiatan anarkis untuk diamankan dan diberikan sanksi sebagai pembinaan.
Baca juga: Pamit Memancing Ikan, Seorang Nelayan di Kebumen Hilang Tak Kunjung Pulang
Baca juga: Diharuskan Tutup Karena Tidak Memiliki Izin, 14 Minimarket di Kota Tegal Colong-colongan Buka
Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, AK Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Baca juga: Wanita Ini Justru Menangis Sesenggukan saat Dikunjungi Bupati Batang
"Padahal murid kami yang diamankan itu, dia punya postur badan bagus dan mempunyai cita-cita jadi polisi."
"Kami akan lebih mengawasi murid kami, supaya di kemudian hari tidak mengulangi lagi," kata Cokrowinoto.
Dengan dipanggilnya delapan pelajar pada hari ini, berarti Polres Kebumen, total mengamankan 16 perusuh.
Para pelajar itu diamankan karena berbuat anarkis dan melakukan perusakan fasilitas umum. Gedung DPRD juga termasuk fasilitas umum. (*)