Berita Nasional

Daftar Maskapai dan Bandara yang Turunkan Harga Tiket Pesawat

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai Garuda Indonesia mengecat moncong pesawatnya dengan desain seolah mengenakan masker.

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan itu disambut baik oleh empat maskapai penerbangan di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air Group, dan Sriwijaya Air.

Empat maskapai penerbangan tersebut resmi menurunkan tarif tiket pesawat dikarenakan airport tax yang kini ditanggung pemerintah.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Teken Surat Edaran Upah Minimum Tahun Depan Tidak Akan Naik

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 27 Oktober 2020

Baca juga: Samsat Keliling Kota Tegal 27 Oktober, Buka di Kecamatan Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020

Keempat maskapai ini setuju dan mendukung kebijakan tersebut dan berharap dapat meningkatkan antusias masyarakat untuk kembali menggunakan pesawat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan PJP2U.

Pihaknya mengaku siap menerapkan peniadaan tarif PSC pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan," kata Irfan dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Ia melanjutkan, hal itu khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.

Akan tetapi, untuk maskapai Garuda Indonesia, kebijakan tersebut hanya berlaku pada 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun 10 bandara itu yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Kemudian, ada Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Komodo Labuan Bajo.

2. Citilink

Senada dengan Garuda Indonesia, maskapai penerbangan Citilink juga mengikuti kebijakan pemerintah dan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10-15 persen. 

Periode tarif tiket terjangkau ini berlaku mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Citilink memberlakukan kebijakan tersebut pada 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman
12