Pilkada 2020

Bawaslu Sebut Kampanye Daring di Jateng Rendah, Pertemuan Tatap Muka Masif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun

TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG - Selama sebulan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat jumlah kampanye daring atau tatap maya lebih rendah daripada kampanye secara langsung atau tatap muka.

Artinya, pasangan calon tidak memaksimalkan metode daring atau berkampanye via media sosial yang seharusnya digencarkan ketika pemilihan kepala daerah (pillada) digelar di tengah pandemi seperti sekarang ini.

"Kami mencatat, kampanye yang dilakukan di 21 kabupaten/kota di Jateng masih didominasi kampanye secara langsung. Yakni melalui kampanye metode tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Pakai Kaca Spion KW Kena Tilang Atau Tidak, Berikut Penjelasan Polisi

Baca juga: Pemuda Keterbelakangan Mental Tercebur Sumur di Jomblang Semarang, Penyelamatan Berjalan Dramatis

Baca juga: Pengunjung Mulai Padati Objek Wisata Guci, Kendaraan Roda Dua Mendominasi

Baca juga: Pemain PSIS Pratama Arhan Dapat Pelajaran Penting di TC Timnas U-19 di Kroasia

Padahal, upaya mendorong peningkatan kampanye daring baik melalui media daring maupun media sosial, sudah didorong berbagai pihak. Namun, ternyata tidak membuahkan hasil maksimal.

Catatan Bawaslu, selama satu bulan (26 September- 26 Oktober 2020), pelaksanaan kampanye di Jateng tercatat ada 2.655 (88,7 persen) kampanye metode tatap muka.

Jumlah ini tersebar di 21 kabupaten/kota, antara lain Sukoharjo 749 kegiatan, Kendal 55, Pemalang 282, Purbalingga 260, Klaten 120.

Sementara, kampanye melalui media sosial dan atau media daring terbilang masih sedikit dibanding dengan kampanye langsung.

Selama satu bulan masa kampanye, di Jawa Tengah baru ada 341 kali kegiatan kampanye yang menggunakan media sosial/media daring atau hanya 11,3 persen.

Jumlah ini tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya Pemalang 238 kegiatan, Purworejo, 28, Kota Pekalongan 20, Kabupaten Wonogiri 15.

"Padahal, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 mengamanatkan bahwa metode kampanye pertemuan diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19," tandasnya.

Meskipun tatap muka, kata dia, peserta kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan masker, ada handsaintizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain.

Menurutnya, jajaran Bawaslu akan terus bekerja melakukan pengawasan di seluruh tahapan pilkada 2020. Termasuk selama masa kampanye yang baru berakhir pada 5 Desember 2020.

Baca juga: Nanti Sore-Malam Ada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Tengah

Baca juga: Tebing Terowongan KA Overpass Kebasen Banyumas Longsor, Sempat Menutup Satu Jalur Rel KA

Baca juga: Sungai Lebeng Banyumas Meluap, Membanjiri Ratusan Rumah Warga

Baca juga: Istri Pendiri Gudang Garam Tan Siok Tjien Meninggal, Tinggalkan Warisan Rp 87, 92 Triliun

Bawaslu mengimbau kepada pasangan calon, tim kampanye, partai politik hingga para pendukung untuk terus menerus mentaati aturan pelaksanaan kampanye.

Mulai dari kampanye harus dilakukan dengan adanya STTP, kampanye harus taat protokol, tak boleh melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa hingga perangkat desa.

"Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Selama masa kampanye berlangsung, jajaran Bawaslu sudah melakukan pencegahan sebanyak 15.659 kali," jelasnya.

Pencegahan terus diupayakan agar tak terjadi pelanggaran. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi maka akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan.