TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang telah mengeluarkan rekomendasi kepada lima bioskop di Kota Semarang yakni XXI The Premiere DP Mall, XXI Paragon Mall, Citra XXI, Transmart XXI, dan Central XXI.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, pengelola bioskop harus mengurus izin lainnya yakni rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan izin keramaian kepada pihak kepolisian.
"Mungkin karena ini liburan, mereka persiapan administrasi lain karena tidak hanya rekom dari kami untuk bisa buka, tapi dari Dinkes dan mengurus izin keramaian di kepolisian. Setelah itu baru bisa buka kembali," papar Iin, sapaan akrabnya, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Tesla Dikabarkan Segera Buka Pabrik di Batang, Begini Penjelasan Pemerintah
Baca juga: Berikut Daftar Daerah Rawan Bencana Longsor di Kabupaten Batang
Baca juga: Dampak Banjir Kebumen, Korban Jiwa Hingga Rusak Infrastruktur Senilai Miliaran Rupiah
Baca juga: Libur Panjang, Tercatat 83.257 Kendaraan Lewati Tol Pemalang-Batang
Rekomendasi yang telah diberikan oleh Disbudpar diharapkan bisa membuat roda perekonomian kembali berputar.
Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada di bioskop.
Dia menekankan, memakai masker tidak hanya saat masuk ke bioskop saja.
Saat pemutaran film, masyarakat diwajibkan memakai masker.
"Kalau makan minum dibuka maskernya, tapi setelah itu gunakan lagi," tambahnya.
Iin mengimbau penonton tidak berpindah tempat duduk selama menonton film di dalam bioskop.
Baca juga: Begini Cara Urus SKU untuk Dapatkan Banpres Produktif Senilai Rp2,4 Juta, Gratis!
Baca juga: 150 Rumah Hangus Terbakar di Kotabaru, Api Diduga Berasal dari Bangunan Kosong, Polisi Ungkap Ini
Baca juga: Covid-19 Klaster Pilkada di Purbalingga Meluas: Paslon, Timses hingga Petugas KPU Terinfeksi Corona
Baca juga: Polisi Bubarkan Deklarasi KAMI di Jambi, Gatot Nurmatyo Gagal Berpidato, Begini Kronologinya
Pengelola harus berani menegur jika pengunjung bergeser tempat duduk.
Sebelumnya, dia mengatakan, pemerintah Kota Semarang sendiri akan melakukan pengawasan secara berkala apabila bioskop telah dibuka kembali.
Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, bahkan penutupan operasional bisa diberikan jika melanggar SOP protokol kesehatan.
"Sanksi sesuai perwal yaitu terguran lisan dan tertulis. Bisa sampai penutupan usaha. Apalagi, kalau ternyata ada klaster Covid-19, harus ditutup," tegasnya. (eyf)