Berita Kebumen

Bawa Uang Rp 1,5 Juta dan HP Android saat Ngarit, Peternak di Kebumen Jadi Korban Maling

Penulis: khoirul muzaki
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Kebumen merilis kasus pencurian dengan korban pencari rumput (ist)

TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMEN -Masyarakat baiknya hati-hati saat meninggalkan barang di sepeda motor, jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.

Baru-baru ini, BD (49) warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng Kebumen menjadi korban pencurian, saat ia "ngarit" atau mencari rumput untuk pakan ternak.

Barang berharga berupa handphone android, dan uang Rp 1,5 juta miliknya raib digondol pencuri saat digeletakan di sepeda motor.

Baca juga: Erupsi Merapi dan Pandemi, Warga Magelang Mulai Mengungsi di Bilik Bersekat

Baca juga: Menelisik Simbol Jasa Keamanan Truk Jalur Pantura

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Sabtu 7 November, Buka di Pasar Bandung dan 2 Tempat Lainnya

Baca juga: Dekati Istri Orang, Coro di Blora Ditangkap Polisi Gara-gara Ini

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan raya lingkar selatan sebelah barat gudang Djarum Pejagoan Kebumen.

Usut punya usut, tersangkanya adalah SR (45) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Tersangka pun telah ditangkap jajaran Sat Reskrim pada hari Senin (2/11) di rumahnya.

"Tersangka diduga melakukan pencurian, mengambil barang milik korban yang digeletakkan di sepeda motor," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (4/11/2020).

Penuturan tersangka, niat jahatnya timbul karena ada kesempatan.

Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya kurang lebih berjarak 100 meter dari tempatnya "ngarit".

Pandangan korban ke kendaraannya terhalang pohon pisang. Sehingga barang miliknya di kendaraan mudah dicuri.

Mengetahui ada kesempatan dan posisi aman, tersangka cepat-cepat mengambil bungkusan kresek yang berisi dompet, handphone android, dan jaket milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, setelah menguasi barang milik korban, tersangka membuang jaket, dan dompet korban.

Baca juga: Nikah Siri dengan Caleg DPRD Ketua KPU Dipecat, Dapat iPhone dan Janjikan Penambahan Suara

Baca juga: Foto Ngajinya di Emperan Toko Viral, Pemulung Belia Ini akan Diagkat Jadi Direktur di Subang

Baca juga: Sekolah di Jateng Mulai Terapkan PTM, Komisi E DPRD Jateng Minta Guru dan Siswa Lakukan Tes Swab

Baca juga: Update Pilpres AS, Joe Biden Dekati Angka Kemenangan, Trump Ngamuk: Mereka Coa Curi Pemilu!

"Setelah diambil uangnya, dompet dibuang di Pejagoan, jaket dibuang di Sruweng," kata AKBP Rudy.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka ternyata merupakan residivis. Ia pernah tersandung kasus pidana, kasus pencurian pada tahun 1997 di wilayah Sruweng.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kebumen, tetap waspada. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi,"katanya. (*)