Berita Solo

Tidak Kapok ! Dua Pemuda Kembali Curi Sepeda Motor di Jebres Solo

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka kasus pencurian sepeda motor ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).

"Namun mungkin karena takut, pelaku Denny menyerahkan diri ke Polresta Solo dan langsung dilimpahkan ke kita," ungkapnya.

Kemudian dari tersangka Denny, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Yulian.

Baca juga: Berwisata ke Guci dan Purwahamba Indah di Kab.Tegal Tak Perlu Rapid Test Antigen

Baca juga: Penyelesiaan Gor Indoor Batang Dipastikan Tak Sesuai Target

Baca juga: Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Temanggung Teror Pesepada Cewek di Sleman dengan Cairan Lem

Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Kebumen Buka Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya

"Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah melakukan aksi kejahatan tersebut. Dan dari catatan kita, mereka juga melakukan aksi kejahatan 5 tahun lalu di Jebres," ucapnya.

Polsek Jebres menyita dua buah sepeda motor, yakni milik tersangka dan hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ini bisa menjadi pembelajaran. Agar warga tidak teledor meninggalkan motor tanpa dikunci stang," tandasnya. (kan)